Pengertian Standar Sarana dan Prasarana

Standar sarana dan prasarana adalah kriteria minimal yang harus dipenuhi berkaitan dengan tempat belajar, tempat berolahraga, tempat ibadah, laboratorium, perpustakaan, bengkel kerja, tempat bermain, dan tempat lain di suatu instansi pendidikan seperti sekolah.


Fungsi

Adapun fungsinya adalah sebagai berikut :


  • Sebagai acuan unit satuan pendidikan saat melakukan pembangunan sarana dan prasarana di sekolah.

  • Sebagai standar untuk menunjang pemerataan kualitas pendidikan melalui peningkatan sarana dan prasarana sekolah.

Tujuan

Tujuan standar sarana dan prasarana adalah memudahkan suatu unit satuan pendidikan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh peserta didik di sekolah.


Manfaat

Dengan adanya standar sarana dan prasarana, kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah bisa berjalan lancar dan kondusif dengan tetap mengedepankan keamanan peserta didik.


Dasar Hukum

  • Standar sarana dan prasarana Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) diatur dalam Peraturan Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007.

  • Standar sarana dan prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan dan Madrasah Aliyah Kejuruan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008.

  • Standar sarana dan prasarana untuk Sekolah Luar Biasa diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008.


Berdasarkan Peraturan Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007, standar sarana dan prasarana untuk jenis pendidikan umum jenjang pendidikan dasar dan menengah mencakup dua hal berikut.


  • Kriteria minimum sarana, meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lain, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain.

  • Kriteria minimum prasarana, meliputi lahan, bangunan, ruang, dan instalasi daya dan jasa yang dimiliki sekolah/madrasah.

Prasarana yang harus ada di tiap SMA/MA adalah sebagai berikut :

  • Ruang kelas

  • Ruang perpustakaan

  • Laboratorium biologi

  • Laboratorium fisika

  • Laboratorium kimia

  • Laboratorium komputer

  • Laboratorium bahasa

  • Ruang kepala sekolah

  • Ruang guru

  • Ruang tata usaha

  • Ruang ibadah

  • Ruang bimbingan dan konseling

  • Ruang UKS

  • Ruang kesiswaan

  • Kamar mandi meliputi jamban

  • Gudang

  • Ruang sirkulasi

  • Tempat olahraga

permendiknas-no-24-tahun-2007-rasio-luasan-sekolah.pdf